Sumarsono Kukuhkan UPPL se-DKI Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) tingkat kota, kabupaten dan provinsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. UPPL terdiri dari unsur Inspektorat DKI Jakarta, Polri, TNI dan kejaksaan.
Melalui pengukuhan ini, UPPL harus bisa memberantas praktik pungutan liar (pungli)
Pembentukan UPPL memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Pepres ini ditindaklanjuti melalui Surat Menkopolhukam serta Edaran Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur.
"Melalui pengukuhan ini, UPPL harus bisa memberantas praktik pungutan liar (pungli). Utamanya di sektor pelayanan publik," kata Sumarsono, Jumat (3/2).
Warga Diimbau Laporkan Praktik Pungli di TPUKepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal mengungkapkan, petugas yang masuk di dalam UPPL di tingkat lima kota madya, satu kabupaten dan provinsi berjumlah 287 personel.
"Kami mengajak warga yang mengetahui praktik pungli dapat melaporkanya kepada petugas UPPL. Laporan juga dapat disampaikan melalui SMS Center di nomor 08129500011 serta melalui website inspektorat.jakarta.go.id/lapor-pungli," ujarnya.
Sementara, Direktur V, Itwasum Mabes Polri, Brigjen Pol Syaiful Zachri menegaskan kerja UPPL ini tidak mengedepankan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kita lebih mengutamakan tindakan preventif atau pencegahan dibandingkan OTT," tandasnya.